Hasketul, walaupun banyak orang yang lebih suka pakai kata Haki, adalah hak eksklusif yang dimiliki seseorang atas karya hasil ciptaannya. Pengakuan hak ini mulai didengungkan oleh Thomas L. Friedman, melalui tulisannya di sebuah buku bernama "The World is Flat". Buku ini mengisahkan tentang era globalisasi. Menurutnya, globalisasli bukan baru berlangsung akhir-akhir ini, namun telah terjadi sejak abad penjajahan. Berdasarkan waktu terjadinya, ia membagi globalisasi menjadi:
- Globalisasi Versi 1.0, yaitu globalisasi sebelum tahun 1800 yang dilakukan oleh negara-negara penjajah. Mereka melakukan perantauan ke berbagai pelosok dunia, melewati berbagai batas benua untuk mencari kekayaan, mendapatkan kejayaan, serta menyebarkan agama. Salah satu contohnya adalah Belanda tercinta, yang dengan sangat baik hati sekali telah menjajah dan mengambil kekayaan alam Indonesia selama 3.5 abad.
- Globalisasi versi 2.0, yaitu globalisasi antara tahun 1800-2000 yang dilakukan oleh perusahaan multi-nasional. Perusahaan multinasional adalah perusahaan besar yang beroperasi di lebih dari 1 negara. Perusahaan-perusahaan raksasa ini masuk dan berkembang di berbagai negara serta memiliki kekuatan dan pengaruh yang sangat besar. Sebut saja coca-cola, siapa sih yang ngak tau produknya?
- Globalisasi versi 3.0, yaitu globalisasi setelah tahun 2000 yang dilakukan oleh individu-individu. Bagaimana bisa? Seseorang dengan ide atau gagasan yang brilian serta dapat merealisasikanya kini telah terbukti dapat mencetak sejarah. Bill Gates, pendiri perusahaan microsoft, adalah salah satunya. Dengan kemampuan intelektualnya, ia menciptakan OS windows yang mengubah sejarah perkomputeran dunia. Hasilnya? Selama 14 tahun sudah ia dinobatkan menjadi orang terkaya di dunia, walaupun kini gelar tersebut telah berpindah tangan ke seorang pemilik perusahaan telekomunikasi raksasa asal meksiko.
Nah karena begitu pentingnya, maka kemudian muncullah perlindungan atas kekayaan Intelektual ini.
Hasketul dibagi menjadi 2, yaitu
- Pertama, Hak karya cipta, yaitu hak atas hasil karya cipta yang melekat pada diri orang yang membuatnya.
- Kedua, Hak Kekayaan Industri, yang meliputi paten, merk dagang, hak design industri, hak design tat letak sirkuit terpadi, varietas tanaman, dan rahasia dagang.
Keduanya dilindungi oleh undang-undang, dan bagi barang siapa yang melanggarnya dengan sejuta macam cara dan usaha, seharusnya, akan mendikenakan sangsi yang berlaku. Namun karena tingginya tingkat pelanggaran, yang salah satunya adalah pembajakan berbagai film dan lagu, sepertinya sangat sulit terutama di Indonesia untuk menegakkannya. Oleh karena itu, saya rasa salah satu tujuan diadakannya kuliah umum bersama kemarin adalah agar kita, generasi penerus bangsa, tidak melakukan aksi-aksi pelanggaran hasketul di masa mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar